Hukum melakukan pernikahan jumhur ulama sepakat bahwa hukum pernikahan adalah boleh. namun menurut sebagian ulama yang lain hukum nikah itu adakalanya sunnah, makruh, wajib bahkan haram tergantung situasi dan kondisi orang yang hendak melakukan pernikahan tersebut. Tujuan pernikahan sendiri pada umumnya adalah tergantung pada
perkawinan di bawah umur, salah satunya di Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Dengan banyaknya kasus perkawinan di bawah umur dikhawatirkan terjadi dampak negatif, termasuk terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sejalan dengan hal ini, penulis tertarik untuk mencari tahu
pengaruh pernikahan di bawah umur akibat perjodohan orang tua, 2) bagaimana pernikahan di bawah umur akibat perjodohan orang tua terhadap perspektif hukum Islam, dan 3) bagaimana pernikahan di bawah umur akibat perjodohan orang tua perspektif UU No.16 tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi diusia dari seorang laki-laki dan perempuan masih berada dalam batas minimum yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yaitu anak dibawah 16 tahun
ABSTRAK SKRIPSI Skripsi yang berjudul “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (KAJIAN PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN UNDANG – UNDANG NO.1 TAHUN 1974)” ini secara umum untuk mengetahui akibat perkawinan dibawah umur menurut Undan – Undang No 1 Tahun 1974 dengan Hukum Islam.
dilakukan oleh pasangan di bawah umur berdasarkan catatan Kantor Pengadilan Agama di kota Malang tahun 2008 meningkat 15 persen dibandingkan 2007, begitu pula dengan angka perceraian pernikahan usia dini, tercatat ada 513 kasus pada tahun 9 Kartini Kartono, Psikologi Wanita Mengenal Gadis Remaja dan Wanita Dewasa. Jilid I (Bandung:
XoUoi.
judul skripsi tentang pernikahan dibawah umur